Pages

Sabtu, 29 Maret 2014

Organisasi


  Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

v Definisi organisasi
            Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.[1] Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
v Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.

v Partisipasi
Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan.Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.
v Unsur-unsur
Menuruth Keith Davis ada tiga unsur penting partisipasi:
  1. Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
  2. Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
  3. Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.
v Jenis-jenis
Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis partisipasi, yaitu sebagai berikut[1]:
  1. Pikiran (psychological participation)
  2. Tenaga (physical partisipation)
  3. Pikiran dan tenaga
  4. Keahlian
  5. Barang
  6. Uang
v Syarat-syarat
Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu .
  • Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
  • Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
  • Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
  • Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  •  Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan pada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
  •  Partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektif tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas.
v Bentuk-bentuk organisasi


v STRUKTUR ORGANISASI
Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai sebuah tujuanStruktur Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian baik secara posisi maupun tugas yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.

 








Struktur organisasi Pusdiklat

v Elemen struktur organisasi
Ada enam elemen kunci yang perlu diperhatikan oleh para manajer ketika hendak mendesain struktur, antara lain:
  • Spesialisasi pekerjaan. Sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri.
  • Departementalisasi. Dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama. Departementalisasi dapat berupa proses, produk, geografi, dan pelanggan.
  • Rantai komando. Garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke eselon paling bawah dan menjelaskan siapa bertanggung jawab kepada siapa.
  • Rentang kendali. Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif.
  • Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi. Desentralisasi adalah lawan dari sentralisasi.
  • Formalisasi. Sejauh mana pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi dibakukan.

v Desain organisasi yang umum adalah sebagai berikut:
v Struktur sederhana
Struktur sederhana adalah sebuah struktur yang dicirikan dengan kadar departementalisasi yang rendah, rentang kendali yang luas, wewenang yang terpusat pada seseorang saja, dan sedikit formalisasi. Struktur sederhana paling banyak dipraktikkan dalam usaha-usaha kecil di mana manajer dan pemilik adalah orang yang satu dan sama. Kekuatan dari struktur ini adalah kesederhanaannya yang tercermin dalam kecepatan, kefleksibelan, ketidakmahalan dalam pengelolaan, dan kejelasan akuntabilitas. Satu kelemahan utamanya adalah struktur ini sulit untuk dijalankan di mana pun selain di organisasi kecil karena struktur sederhana menjadi tidak memadai tatkala sebuah organisasi berkembang karena formalisasinya yang rendah dan sentralisasinya yang tinggi cenderung menciptakan kelebihan beban (overload) di puncak.
v Birokrasi
Birokrasi adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando. Kekuatan utama birokrasi ada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat efisien, sedangkan kelemahannya adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa menimbulkan konflik-konflik subunit, karena tujuan-tujuan unit fungsional dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya adalah ketika ada kasus yang tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadapi masalah yang sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan keputusan terprogram yang mapan.
v Struktur matriks
Struktur Matriks adalah sebuah struktur yang menciptakan garis wewenang ganda dan menggabungkan departementalisasi fungsional dan produk. Struktur matriks dapat ditemukan di agen-agen periklanan, perusahaan pesawat terbang, laboratorium penelitian dan pengembangan, perusahaan konstruksi, rumah sakit, lembaga-lembaga pemerintah, universitas, perusahaan konsultan manajemen, dan perusahaan hiburan.
Pada hakikatnya, struktur matriks menggabungkan dua bentuk departementalisasi: fungsional dan produk. Kekuatan departementalisasi fungsional terletak, misalnya, pada penyatuan para spesialis, yang meminimalkan jumlah yang diperlukan sembari memungkinkan pengumpulan dan pembagian sumber daya khusus untuk keseluruhan produk. Kelemahan terbesarnya adalah sulitnya mengoordinasi tugas para spesialis fungsional yang beragam agar kegiatan mereka rampung tepat waktu dan sesuai anggaran. Departementalisasi produk, di lain pihak, memiliki keuntungan dan kerugian yang berlawanan. Departementalisasi ini memudahkan koordinasi di antara para spesialis untuk menyelesaikan tugas tepat waktu dan memenuhi target anggaran. Lebih jauh, departementalisasi ini memberikan tanggung jawab yang jelas atas semua kegiatan yang terkait dengan sebuah produk, tetapi dengan duplikasi biaya dan kegiatan. Matriks berupaya menarik kekuatan tersebut sembari menghindarkan kelemahan-kelemahan mereka. Karakteristik struktural paling nyata dari matriks adalah bahwa ia mematahkan konsep kesatuan komando sehingga karyawan dalam struktur matriks memiliki dua atasan -manajer departemen fungsional dan manajer produk. Karena itulah matriks memiliki rantai komando ganda.
v  Desain Struktur Organisasi Modern :
a.     Struktur tim
Struktur tim adalah pemanfaatan tim sebagai perangkat sentral untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kerja. Karakteristik utama struktur tim adalah bahwa struktr ini meniadakan kendala-kendala departemental dan mendesentralisasi pengambilan keputusan ke tingkat tim kerja. Struktur tim juga mendorong karyawan untuk menjadi generalis sekaligus spesialis.
b.     Organisasi virtual
Organisasi virtual adalah organisasi inti kecil yang menyubkontrakkan fungsi-fungsi utama bisnis secara detail.
c.      Organisasi Nirbatas
Organisasi nirbatas adalah sebuah organisasi yang berusaha menghapuskan rantai komando, memiliki rentang kendali tak terbatas, dan mengganti departemen dengan tim yang diberdayakan.
v Model desain struktur organisasi
Ada dua model ekstrem dari desain organisasi.
v  Model mekanistis, yaitu sebuah struktur yang dicirikan oleh departementalisasi yang luas, formalisasi yang tinggi, jaringan informasi yang terbatas, dan sentralisasi.
v  Model organik, yaitu sebuah struktur yang rata, menggunakan tim lintas hierarki dan lintas fungsi, memiliki formalisasi yang rendah, memiliki jaringan informasi yang komprehensif, dan mengandalkan pengambilan keputusan secara partisipatif.
v  Model Piramid,model ini di buat persis sebuah piramida.
v  Model Horizontal,Model ini dibuat dengan manarik garis lurus secara horizontal dengan pembagian funsional masing-masing bersama tugasnya masi-masing
v Faktor penentu struktur organisasi
Sebagian organisasi terstruktur pada garis yang lebih mekanistis sedangkan sebagian yang lain mengikuti karakteristik organik. Berikut adalah faktor-faktor utama yang diidentifikasi menjadi penyebab atau penentu struktur suatu organisasi:
a.      Strategi
Struktur organisasi adalah salah satu sarana yang digunakan manajemen untuk mencapai sasarannya. Karena sasaran diturunkan dari strategi organisasi secara keseluruhan, logis kalau strategi dan struktur harus terkait erat. tepatnya, struktur harus mengikuti strategi. Jika manajemen melakukan perubahan signifikan dalam strategi organisasinya, struktur pun perlu dimodifikasi untuk menampung dan mendukung perubahan ini. Sebagian besar kerangka strategi dewasa ini terfokus pada tiga dimensi -inovasi, minimalisasi biaya, dan imitasi- dan pada desain struktur yang berfungsi dengan baik untuk masing-masing dimensi.
Strategi inovasi adalah strategi yang menekankan diperkenalkannya produk dan jasa baru yang menjadi andalan. Strategi minimalisasi biaya adalah strategi yang menekankan pengendalian biaya secara ketat, menghindari pengeluaran untuk inovasi dan pemasaran yang tidak perlu, dan pemotongan harga. Strategi imitasi adalah strategi yang mencoba masuk ke produk-produk atau pasar-pasar baru hanya setelah viabilitas terbukti.
b.     Ukuran organisasi
Terdapat banyak bukti yang mendukung ide bahwa ukuran sebuah organisasi secara signifikan memengaruhi strukturnya. Sebagai contoh, organisasi-organisasi besar yang mempekerjakan 2.000 orang atau lebih cenderung memiliki banyak spesialisasi, departementalisasi, tingkatan vertikal, serta aturan dan ketentuan daripada organisasi kecil. Namun, hubungan itu tidak bersifat linier. Alih-alih, ukuran memengaruhi struktur dengan kadar yang semakin menurun. Dampak ukuran menjadi kurang penting saat organisasi meluas.
c.      Teknologi
Istilah teknologi mengacu pada cara sebuah organisasi mengubah input menjadi output. Setiap organisasi paling tidak memiliki satu teknologi untuk mengubah sumber daya finansial, SDM, dan sumber daya fisik menjadi produk atau jasa.
Lingkungan
Lingkungan sebuah organisasi terbentuk dari lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan di luar organisasi yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi. Kekuatan-kekuatan ini biasanya meliputi pemasok, pelanggan, pesaing, badan peraturan pemerintah, kelompok-kelompok tekanan publik, dan sebagainya.
Struktur organisasi dipengaruhi oleh lingkungannya karena lingkungan selalu berubah. Beberapa organisasi menghadapi lingkungan yang relatif statis -tak banyak kekuatan di lingkungan mereka yang berubah. Misalnya, tidak muncul pesaing baru, tidak ada terobosan teknologi baru oleh pesaing saat ini, atau tidak banyak aktivitas dari kelompok-kelompok tekanan publik yang mungkin memengaruhi organisasi. Organisasi-organisasi lain menghadapi lingkungan yang sangat dinamis -peraturan pemerintah cepat berubah dan memengaruhi bisnis mereka, pesaing baru, kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, preferensi pelanggan yang terus berubah terhadap produk, dan semacamnya. Secara signifikan, lingkungan yang statis memberi lebih sedikit ketidakpastian bagi para manajer dibanding lingkungan yang dinamis. Karena ketidakpastian adalah sebuah ancaman bagi keefektifan sebuah organisasi, manajemen akan menocba meminimalkannya. Salah satu cara untuk mengurangi ketidakpastian lingkungan adalah melalui penyesuaian struktur organisasi.












PROPOSAL
            Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja (KBBI, 2002), perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.
v  Manfaat Proposal:
• Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
• Menjelaskan secara tidak langsung kepada
pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan
tersebut.
• Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar
mereka memberikan dukungan material maupun
finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah
direncanakan.
v  Ciri-Ciri Proposal:
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
v  Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat proposal:
•Penyusunan proposal hendaknya menunjuk orang atau beberapa orang yang ahli dalam menyusun proposal, sebaiknya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan.
•Penyusun proposal mempersiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan, yaitu berupa bahan2 hasil kesepakatan seluruh panitia.
•Menyusun draft proposal dengan sistematis, menarik, dan realistis.
•Proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas, direvisi dan disetujui.
•Dibuat proposal yang telah disempurnakan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
•Proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang dituju, baik internal maupun eksternal.

v  Sistematika Proposal
A.     Proposal penelitian:
·       dasar pemikiran
·       rumusan masalah
·       tujuan penelitian
·       asumsi
·       hipotesis
·       metode penelitian
·       lokasi dan sample penelitian
·       jadwal penelitian
·       personalia penelitian
·       biaya penelitian
·       pustaka acuan
B.      Proposal Kegiatan Kemasyarakatan: 
·       nama kegiatan
·       latar belakang
·       tujuan
·       jenis-jenis kegiatan
·       panitia pelaksana
·       waktu dan tempat pelaksana
·       jadwal kegiatan
·       biaya
C.      Susunan Proposal
·       Halaman Judul
·       Latar Belakang
·       Tujuan Kegiatan
·       Nama dan Tema Kegiatan
·       Bentuk Kegiatan
·       Peserta
·       Penyelenggara
·       Jadwal dan Lokasi Kegiatan
·       Susunan Acara
·       Susunan Panitia
·       Rencana Anggaran
·       Penutup
·       Penawaran Kerjasama (sponsorship)

v Penjelasan Susunan Propasal
A.     Halaman Judul
Berisi nama/judul kegiatan, lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan, dan penyelenggara yang berinisiatif merencanakan kegiatan
B.      Latar Belakang
·       Berisi alasan “mengapa” kegiatan tersebut direncanakan
·       Latar belakang biasanya berisi 3 bagian yaitu bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup yang pola kalimatnya dari kalimat/maksud umum ke kalimat/maksud khusus
C.      Tujuan Kegiatan      
·       Berisi alasan “untuk apa” kegiatan tersebut direncanakan
·       Tujuan dapat terdiri dari minimal 1 tujuan atau lebih yang berurutan dari tujuan yang paling penting hingga tujuan yang kurang penting
D.     Nama dan Tema Kegiatan
·       Berisi nama/judul kegiatan dan tema yang diangkat dalam kegiatan
·       Contoh :
- Nama kegiatan : “Lomba Lingkungan Sehat Tingkat Kelurahan Sukomakmur 2007”
- Tema kegiatan : “Lingkungan Bersih, Masyarakat Sehat”
E.      Bentuk Kegiatan
·       Berisi tentang format/bentuk sajian kegiatanC
·       Contoh : dengan tema “Lingkungan Bersih, Masyarakat Sehat”, bentuk kegiatannya seperti :
- Lomba Lingkungan Sehat
- Lomba Membuat Taman Toga
- Penyuluhan Kesehatan Lingkungan
- Penyemprotan Nyamuk Demam Berdarah
F.       Peserta
·       Berisi keterangan tentang “siapa” yang akan ikut dalam kegiatan
·       Orang yang menjadi peserta sesuai dengan segmen/jenis kegiatan yang direncanakan
G.     Penyelenggara
·       Berisi keterangan siapa yang menjadi penyelenggara kegiatan.
·       Biasanya penyelenggara ini adalah suatu kelompok organisasi atau kumpulan yang hendak melaksanakan kegiatan karena alasan tertentu
·       Pada bagian penyelenggara ini perlu pula ditampilkan nama dan nomor kontak atau sekretariat yang dapat dihubungi
H.     Jadwal dan Lokasi Kegiatan
Berisi keterangan “kapan dan dimana” kegiatan akan dilaksanakan
I.        Susunan Acara
·       Berisi uraian susunan acara/pelaksanaan kegiatan dari saat mulai sampai selesai.
·       Bisa ditampilkan dalam bentuk tabel dengan format kolom tabel sesuai kebutuhan (No, Waktu, Acara, Pelaksana,dll.)
·       Pada sebuah kegiatan yang menggunakan pembicara, sebelum penyusunan acara perlu dilakukan konfirmasi untuk menyesuaikan waktu dan durasi tiap sesi pembicaraan
J.        Susunan Panitia
·            Berisi susunan kepanitiaan yang telah terbentuk
·            Susunan panitia ini ditampilkan agar pihak yang membaca dapat memiliki data yang jelas dengan siapa pihaknya akan bekerjasama.
K.      Rencana Anggaran
·            Berisi rincian pemasukan, pengeluaran, dan kebutuhan dana yang masih diperlukan
·            Disusun secara sederhana tetapi tetap menggunakan prinsip penyusunan keuangan
L.       Penutup
·  Berisi kalimat yang menyatakan harapan agar banyak pihak dapat tertarik untuk mendukung kegiatan.
·  Ditandatangani oleh Ketua Pelaksana / Ketua Panitia dan mengetahui Penanggungjawab kegiatan
M.   Penawaran Kerjasama (sponsorship)
·           Berisi tentang bentuk-bentuk penawaran kerjasama kepada pihak sponsor
·           Umumnya pihak sponsor tertarik berpartisipasi dalam kegiatan jika :
- Kegiatan diikuti / dihadiri oleh banyak orang
- Ada kesempatan untuk display /selling product
- Kemudahan administrasi dan birokrasi
- Kesesuaian “apa yang bisa panitia tawarkan/jual” dengan “apa yang diinginkan pihak sponsor”
·           Berisi tentang bentuk-bentuk penawaran kerjasama kepada pihak sponsor
·           kepanitiaan membutuhkan dukungan dalam bentuk dana, dan jumlah dana yang dibutuhkan haruslah sepadan dengan “Apa yang bisa ditawarkan / dijual“ panitia kepada pihak sponsor




SURAT MENYURAT
Pendahuluan
Dalam suatu organisasi, keberadaan surat menyurat sangatlah penting. Surat menyurat terkadang disebut dengan Administrasi. Banyak sekali kegunaan surat menyurat dalam kegiatan organisasi maupun dalam kehidupan sehari-hari. Di zaman ini hampir-hampir kita tidak bisa melepaskan diri dari administrasi dan surat menyurat, seperti KTP, SIM, SKKB, akte tanah, dll. Karena itu pengetahuan tentang adminstrasi dan surat menyurat adalah merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku organisasi.
Arti Dan Fungsi Surat
v  Ditinjau dari segi isinya surat adalah jenis karangan (komposisi) paparan. Di dalam surat tersebut penulis berusaha mengemukakan maksud dan tujuannya serta menjelaskan apa yang dipikirkan dan dirasakannya.Apabila ditinjau dari peraturannya maka surat adalah percakapan yang tertulis. Sejenis dengan percakapan (dialog/conversation/muhadatsah) yang biasa kita lakukan sehari-hari, meski masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan tersendiri.
v  Sedang fungsi dari surat adalah :
·         Sebagai alat komunikasi
·         Sebagai alat bukti tertulis
·         Sebagai alat pengingat
·         Sebagai alat bukti historis
·         Sebagai duta organisasi
·         Sebagai pedoman kerja
v  Wujud, Jenis, Bentuk Dan Bahasa Surat
Wujud surat yang kita kirimkan bisa berupa : kartu pos, warkat pos, surat bersampul (beramplop), memo, nota dan telegram.
v  Jenis suratberdasarkan isinya dibagi menjadi :
1.Surat pribadi, berisi masalah pribadi yang dikirimkan perorangan
2.Surat dinas/resmi, berisi masalah kedinasan atau administrasi pemerintah/organisasi.Karena sifatnya resmi maka surat resmi harus ditulis dengan bahasa yang resmi. Contoh surat resmi di antaranya adalah surat keputusan, instruksi (surat perintah), surat tugas, surat edaran, surat panggilan, nota dinas, penguimuman, dan surat undangan rapat organisasi/dinas.
3.Surat niaga/dagang, berisi masalah perniagaan/perdagangan. Contoh surat perniagaan adalah surat permintaan penawaran, surat pesanan, surat tagihan, dll.
Bentuk surat ialah susunan letak bagian-bagian surat. Variasi susunan bagian-bagiannya menyebabkan timbulnya bermacam-macam bentuk surat. Dalam menulis surat hendaknya dipilihbentuk yang tepat, untuk memperoleh kemudahan dan keseragaman dalam administrasi.
v  Dalam surat menyurat resmi ada lima bentuk surat, yaitu :
1.Lurus penuh            
2.Lurus                       
3.Setengah lurus
4.Resmi Indonesia lama
5.Resmi Indonesia baru
Bahasa yang dipakai dalam surat resmi adalah bahasa baku. Bahasa baku adalah bahasa yang benar menurut kaedah bahasa dan sudah dilazimkan/telah dianggap biasa dalam penggunaan sehari-hari. Bahasa baku dapat dikenali dari ejaannya, pemakaian kata, bentuk kata dan kalimat.
v Bagian-Bagian Surat
A.     Bagian-bagian surat resmi yang lengkap adalah sebagai berikut :
1.Kepala (Kop)
2.Nama tempat dan tanggal
3.Nomor
4.Lampiran (lamp.)
5.Hal/perihal
6.Alamat
7.Salam pembuka
8.Isi (batang tubuh surat)
9.Salam penutup
10.Tanda tangan
11.Nama terang
12.Jabatan penanda tangan
13.Tembusan  
14.Stempel
Keterangan :
1.Kepala surat, biasanya diketik dipinggir kiri atas tapi boleh juga diketik di tengah. Kepala surat berisi nama organisasi/perusahaan, lambang organisasi, alamat organisasi, nomor telepon (kalau ada), nomor kotak pos (kalau ada). Kepala surat penting sekali untuk menunjukkan resmi atau tidaknya organisasi yang mengirim surat tersebut. Apabila organisasinya sudah mantap, maka lebih baik kepala surat dicetak, tidak diketik.
2.Tanggal surat, diketik dipinggir kanan bawah di atas tanda tangan atau jabatan penanda tangan surat. Bisa juga ditulis di kiri atas atau kanan atas.Dalam penulisan tanggal tidak boleh disingkat, seperti 3 Jan. 2001 atau 3 – 1 – 2001, tapi harus ditulis 3 Januari 2001.
3.Nomor, surat resmi selalu diberi nomor urut, kode, dan tahun.
Contoh : PPA/A-I/01/I-2001
Keterangan :
PPA adalah kode bahwa surat dikeluarkan oleh PP. Al-Khoirot,
A-I adalah kode surat keluar untuk masyarakat luas,
01 adalah nomor urut surat,
I-2001 adalah keterangan tentang bulan dan tahun.
Contoh kode surat adalah sebagai berikut :
A-I : Surat keluar untuk masyarakat luas.
A-II:Surat keluar untuk mohon sumbangan.
A-III:Surat keluar untuk Pesantren lain.
A-IV: Surat keluar untuk santri PPA
4.Lampiran (Lamp.), lampiran adalah sesuatu yang disertakan dalam sebuah surat misalnya proposal, ijazah dan lain sebagainya.
5.Hal/Perihal, bagian ini menunjukkan isi atau inti surat secara singkat. Dengan membaca Hal/Perihal maka sipenerima surat dapat mengetahui dengan cepat masalah/hal apa yang ditulis dalam surat tersebut. Untuk itu Hal/Perihal ditulis secara singkat dan jelas.
6.Alamat surat, bagian ini ada dua, alamat yang diletakkan di bagian luar surat (amplop) dan alamat yang diletakkan di bagian dalam surat. Alamat dapat menyebutkan nama orang/nama jabatan, nama jalan dan nomor rumah, serta nama kota. Sedang untuk yang disampaikan bagi pengurus internal organisasi biasanya cukup di beri alamat : di tempat. Untuk penulisan nama orang, jabatan, daerah, jalan harus diawali dengan huruf kapital, serta penulisannya harus cermat dan tidak merubah tulisan. Di depan nama diberi kata Yang Terhormat (disingkat Yth.). Dan diberi kata sapaan Saudara (Sdr.), Bapak dan Ibu
7.Salam Pembuka, adalah merupakan tanda hormat pengirim sebelum ia berbicara dalam surat. Salam pembuka bisa menggunakan Assalamualaikum Wr. Wb. Atau dengan memakai kata : dengan hormat.
8.Isi surat, terdiri dari tiga bagian : pembukaan, isi dan maksud surat, dan penutup.
9.Salam penutup, ditulis setelah penutup surat dan kemudian diberi koma.
10.Tanda tangan, diletakkan setelah salam penutup, atau di letakkan setelah nama jabatan penanda tangan. Apabila surat ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris maka ketua berada disebelah kiri surat dan sekretaris berada di sebelah kanan surat.
11.Nama terang, adalah nama dari penanda tangan surat. Harus di awali dengan huruf kapital dan tidak usah di ahiri dengn titik.Dan menurut peraturan terbaru tidak usah memakai garis bawah.
12.Jabatan penanda tangan, bagian ini ditulis di bawah salam penutup atau di bawah tanggal, apabila tanggalnya ditulis di bagian kanan bawah. Atau bisa juga ditulis di bawah nama penanda tangan, dan tetap tidak usah garis bawah di bawah nama penanda tanga.
13.Tembusan, atau sering disebut dengan c.c. (carbon copy). Tembusan dibuat apabila ada pihak-pihak lain yang dianggap perlu mengetahui isi surat tersebut atau mempunyai sangkut paut dengan isi surat akan tetapi bukan merupakan pihak yang menjadi tujuan utama dari surat. Tembusan ditulis di bagian bawah kiri surat lurus dengan tulisan nomordan lampiran.
14.Stempel, adalah tanda bahwa surat tersebut betul-betul dikirimkan oleh lembaga yang namanya tertera dalam stempel tersebut. Untuk menghindari pemalsuan dengan cara poto copy, maka sebaiknya tinta stempel tidak berwarna hitam. Stempel di letekkan di bagian kanan bawah surat apabila surat tersebut ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris (dibagian nama sekretaris). Sedang apabila surat hanya ditanda tangani oleh satu orang saja, maka stempel diletakkan di atas nama penanda tangan surat tersebut. Menurut kebiasaan, stempel adalah sesuatu yang sangat berharga dan tidak setiap orang bisa mempergunakannya, hanya sekretaris atau ketua saja yang mengetahui keberadaan stempel tersebut.






















Latar belakang berdirinya OSIS

Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
            Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.


Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
  • Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
  • Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
    1. meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
    2. meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
    3. mempertinggi budi pekerti,
    4. memperkuat kepribadian,
    5. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
  • Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
  • Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.












STRUKTUR ORGANISASI
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas :
  • Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
  • Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
  • Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua I
  • Wakil Ketua II
  • Sekretaris Umum
  • Sektetaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.



ARTI LAMBANG
Arti bentuk dan warna lambang OSIS:
1.      Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
2.      Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
3.      Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

4.     Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
5.     Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
6.     Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
7.     Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
8.     Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung.Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
9.     Warna coklat & Warna Putih
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.








UU TENTANG OSIS
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan

v  UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasionalPersyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan : 
Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.

9 – kurikulum : Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.


Pasal 10
1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas  dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Misalnya dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal 10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.






Pasal 11
1.      Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.       Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.      Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
Pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.
Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan :
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 13
1.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.



Penjelasan :
Pasal 13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14

1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
a)      memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b)       mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c)      memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d)      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e)      memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
f)       penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g)      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h)      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i)        memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j)        memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 14 ayat 1
a)      Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b)      Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
c)      Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d)      Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
e)      Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f)       Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib.
g)      Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
h)      Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i)        Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
j)        Memiliki  kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k)      Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai guru


Pasal 15
1.      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan       :
Pasal 15 ayat 1
a)      Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b)      Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c)      Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d)      Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e)      Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
Pasal 15 ayat 2
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam perundang-undangan
Pasal 15 ayat 3
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.

Pasal 16
1.      Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.      Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.      Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
Pasal 16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya.
Pasal 16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
Pasal 16 ayat 4
Untuk tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)

Pasal 17
1.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.      Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan :
Pasal 17 ayat 1
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi  guruyang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang memberikan  memberikan subsidi tunjangan fungsional(ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”

Pasal 18
1.      Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2.      Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.  
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah diatur dalam peraturan pemerintah

Pasal 19
1.      Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.       
Penjelasan :
Pasal 19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatankemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a.         merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.        meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.        menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Penjelasan :
a.         supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b.        Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
c.         Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d.        Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e.         Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan masyarakat.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.        Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal 21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 22
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1.        Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.        Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Penjelasan :
Pasal 23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal 23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai pendidikan internasional.



GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan       : 
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasionalPersyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan : 
Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.

Pasal 10
1.        Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas  dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Misalnya dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal 10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.

Pasal 11
1.        Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.        Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.        Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
Pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan :
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 13
1.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14

1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.)    memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.)    mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.)    memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.)     memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.)    memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
f.)     guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.)    memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.)    memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.)      memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.)      memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.)    memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 14 ayat 1
a.         Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b.    Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
c.    Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d.   Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
e.    Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f.     Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib
g.    Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
h.    Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i.      Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
j.      Memiliki  kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k.    Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai guru

Pasal 15
1.      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan       :
Pasal 15 ayat 1
a)      Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b)      Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c)      Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d)      Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e)      Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
Pasal 15 ayat 2
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam perundang-undangan
Pasal 15 ayat 3
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Bagian Keempat : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.


Pasal 16
1.        Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.        Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.        Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
Pasal 16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya
Pasal 16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal 16 ayat 4
Untuk tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)

Pasal 17
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.        Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan :
Pasal 17 ayat 1
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi  guruyang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang memberikan  memberikan subsidi tunjangan fungsional(ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”

Pasal 18
1.        Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2.        Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.        Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Penjelasan :
Pasal 18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.  
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 19
1.        Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.        Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.



Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi  putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.         merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.        meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.        menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Penjelasan :
a.         supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b.        Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
c.         Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d.        Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e.         Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan masyarakat.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.        Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal 21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 22
1.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1.        Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.        Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Penjelasan :
Pasal 23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal 23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai pendidikan internasional