Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
v Definisi organisasi
Terdapat beberapa
teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain,
dan ada pula yang berbeda.[1] Organisasi
pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul,
bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin
dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan),
sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
v Menurut para ahli terdapat beberapa
pengertian organisasi sebagai berikut :
- Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
- James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk
karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan
eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang
dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat
disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya
manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka
pengangguran Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu
keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan
seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang
konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota,
orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
v Partisipasi
Dalam
berorganisasi setiap individu dapat
berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik
itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka
pilih. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa
berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap
individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan
sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi
kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam
usaha mencapai tujuan.Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya
berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai
keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi
kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam
usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang
bersangkutan.
v Unsur-unsur
- Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
- Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
- Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.
v Jenis-jenis
Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis
partisipasi, yaitu sebagai berikut[1]:
- Pikiran (psychological participation)
- Tenaga (physical partisipation)
- Pikiran dan tenaga
- Keahlian
- Barang
- Uang
v Syarat-syarat
Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat
berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu
.
- Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
- Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
- Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.
- Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
- Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
- Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan pada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
- Partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektif tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas.
v Bentuk-bentuk
organisasi
v STRUKTUR ORGANISASI
Struktur adalah cara sesuatu disusun
atau dibangun Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang
untuk mencapai sebuah tujuanStruktur Organisasi adalah Suatu susunan dan
hubungan antara tiap bagian baik secara posisi maupun tugas yang ada pada
perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Struktur organisasi Pusdiklat
v Elemen
struktur organisasi
Ada enam elemen kunci yang perlu diperhatikan oleh para manajer ketika hendak
mendesain struktur, antara lain:
- Spesialisasi pekerjaan. Sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri.
- Departementalisasi. Dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama. Departementalisasi dapat berupa proses, produk, geografi, dan pelanggan.
- Rantai komando. Garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke eselon paling bawah dan menjelaskan siapa bertanggung jawab kepada siapa.
- Rentang kendali. Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif.
- Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi. Desentralisasi adalah lawan dari sentralisasi.
- Formalisasi. Sejauh mana pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi dibakukan.
v Desain organisasi yang umum adalah
sebagai berikut:
v Struktur
sederhana
Struktur sederhana adalah
sebuah struktur yang dicirikan dengan kadar departementalisasi yang rendah,
rentang kendali yang luas, wewenang yang terpusat pada seseorang saja, dan
sedikit formalisasi. Struktur sederhana paling banyak dipraktikkan dalam
usaha-usaha kecil di mana manajer dan pemilik
adalah orang yang satu dan sama. Kekuatan dari struktur ini adalah kesederhanaannya
yang tercermin dalam kecepatan, kefleksibelan, ketidakmahalan dalam
pengelolaan, dan kejelasan akuntabilitas. Satu kelemahan utamanya adalah
struktur ini sulit untuk dijalankan di mana pun selain di organisasi kecil karena
struktur sederhana menjadi tidak memadai tatkala sebuah organisasi berkembang
karena formalisasinya yang rendah dan sentralisasinya yang tinggi cenderung
menciptakan kelebihan beban (overload)
di puncak.
v Birokrasi
Birokrasi adalah sebuah
struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat
rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat
formal, tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam berbagai departemen fungsional,
wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang
mengikuti rantai komando. Kekuatan utama birokrasi ada kemampuannya menjalankan
kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat efisien, sedangkan kelemahannya
adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa menimbulkan konflik-konflik
subunit, karena tujuan-tujuan unit fungsional dapat mengalahkan tujuan
keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya adalah ketika ada kasus yang
tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi
karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadapi masalah yang
sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan keputusan terprogram yang
mapan.
v Struktur matriks
Struktur Matriks adalah sebuah struktur yang
menciptakan garis wewenang ganda dan menggabungkan departementalisasi
fungsional dan produk. Struktur matriks dapat ditemukan di agen-agen
periklanan, perusahaan pesawat terbang, laboratorium penelitian dan
pengembangan, perusahaan konstruksi, rumah sakit, lembaga-lembaga pemerintah,
universitas, perusahaan konsultan manajemen, dan perusahaan hiburan.
Pada hakikatnya, struktur matriks
menggabungkan dua bentuk departementalisasi: fungsional dan produk.
Kekuatan departementalisasi fungsional terletak, misalnya, pada penyatuan para
spesialis, yang meminimalkan jumlah yang diperlukan sembari memungkinkan
pengumpulan dan pembagian sumber daya khusus untuk
keseluruhan produk. Kelemahan terbesarnya adalah sulitnya mengoordinasi tugas
para spesialis fungsional yang beragam agar kegiatan mereka rampung tepat waktu
dan sesuai anggaran. Departementalisasi produk, di lain pihak, memiliki
keuntungan dan kerugian yang berlawanan. Departementalisasi ini memudahkan
koordinasi di antara para spesialis untuk menyelesaikan tugas tepat waktu dan
memenuhi target anggaran. Lebih jauh, departementalisasi ini memberikan
tanggung jawab yang jelas atas semua kegiatan yang terkait dengan sebuah produk,
tetapi dengan duplikasi biaya dan kegiatan. Matriks berupaya menarik kekuatan
tersebut sembari menghindarkan kelemahan-kelemahan mereka. Karakteristik
struktural paling nyata dari matriks adalah bahwa ia mematahkan konsep kesatuan
komando sehingga karyawan dalam struktur matriks memiliki dua atasan -manajer departemen
fungsional dan manajer produk. Karena itulah matriks memiliki rantai komando
ganda.
v Desain
Struktur Organisasi Modern :
a.
Struktur tim
Struktur tim adalah pemanfaatan tim sebagai perangkat
sentral untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kerja. Karakteristik utama
struktur tim adalah bahwa struktr ini meniadakan kendala-kendala departemental
dan mendesentralisasi pengambilan keputusan ke tingkat tim kerja. Struktur tim
juga mendorong karyawan untuk menjadi generalis sekaligus spesialis.
b. Organisasi
virtual
Organisasi virtual adalah organisasi inti kecil yang
menyubkontrakkan fungsi-fungsi utama bisnis secara detail.
c. Organisasi
Nirbatas
Organisasi nirbatas adalah sebuah
organisasi yang berusaha menghapuskan rantai komando, memiliki rentang kendali
tak terbatas, dan mengganti departemen dengan tim yang diberdayakan.
v Model
desain struktur organisasi
Ada
dua model ekstrem dari desain organisasi.
v Model mekanistis,
yaitu sebuah struktur yang dicirikan oleh departementalisasi yang luas,
formalisasi yang tinggi, jaringan informasi yang terbatas, dan sentralisasi.
v Model organik,
yaitu sebuah struktur yang rata, menggunakan tim lintas hierarki dan lintas
fungsi, memiliki formalisasi yang rendah, memiliki jaringan informasi yang
komprehensif, dan mengandalkan pengambilan keputusan secara partisipatif.
v Model
Piramid,model ini di buat persis sebuah piramida.
v Model
Horizontal,Model ini dibuat dengan manarik garis lurus secara horizontal dengan
pembagian funsional masing-masing bersama tugasnya masi-masing
v Faktor
penentu struktur organisasi
Sebagian organisasi terstruktur pada
garis yang lebih mekanistis sedangkan sebagian yang lain mengikuti
karakteristik organik. Berikut adalah faktor-faktor utama
yang diidentifikasi menjadi penyebab atau penentu struktur suatu organisasi:
a. Strategi
Struktur organisasi adalah salah satu
sarana yang digunakan manajemen untuk mencapai sasarannya. Karena sasaran
diturunkan dari strategi organisasi secara keseluruhan, logis kalau strategi
dan struktur harus terkait erat. tepatnya, struktur harus mengikuti strategi.
Jika manajemen melakukan perubahan signifikan dalam strategi organisasinya,
struktur pun perlu dimodifikasi untuk menampung dan mendukung perubahan ini.
Sebagian besar kerangka strategi dewasa ini terfokus pada tiga dimensi
-inovasi, minimalisasi biaya, dan imitasi- dan pada desain struktur yang
berfungsi dengan baik untuk masing-masing dimensi.
Strategi inovasi adalah strategi
yang menekankan diperkenalkannya produk dan jasa baru yang menjadi andalan.
Strategi minimalisasi biaya adalah strategi yang menekankan pengendalian biaya
secara ketat, menghindari pengeluaran untuk inovasi dan pemasaran yang tidak
perlu, dan pemotongan harga. Strategi imitasi adalah strategi
yang mencoba masuk ke produk-produk atau pasar-pasar baru hanya setelah
viabilitas terbukti.
b. Ukuran
organisasi
Terdapat banyak bukti yang mendukung
ide bahwa ukuran sebuah organisasi secara signifikan memengaruhi strukturnya.
Sebagai contoh, organisasi-organisasi besar yang mempekerjakan 2.000 orang atau
lebih cenderung memiliki banyak spesialisasi, departementalisasi, tingkatan
vertikal, serta aturan dan ketentuan daripada organisasi kecil. Namun, hubungan
itu tidak bersifat linier. Alih-alih, ukuran memengaruhi struktur dengan kadar
yang semakin menurun. Dampak ukuran menjadi kurang penting saat organisasi
meluas.
c. Teknologi
Istilah teknologi mengacu pada
cara sebuah organisasi mengubah input menjadi output. Setiap organisasi paling
tidak memiliki satu teknologi untuk mengubah sumber daya finansial, SDM, dan sumber
daya fisik menjadi produk atau jasa.
Lingkungan
Lingkungan sebuah
organisasi terbentuk dari lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan di luar organisasi
yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi. Kekuatan-kekuatan ini biasanya
meliputi pemasok, pelanggan, pesaing, badan peraturan pemerintah, kelompok-kelompok tekanan
publik, dan sebagainya.
Struktur organisasi dipengaruhi oleh
lingkungannya karena lingkungan selalu berubah. Beberapa organisasi menghadapi
lingkungan yang relatif statis -tak banyak kekuatan di lingkungan mereka yang
berubah. Misalnya, tidak muncul pesaing baru, tidak ada terobosan teknologi
baru oleh pesaing saat ini, atau tidak banyak aktivitas dari kelompok-kelompok
tekanan publik yang mungkin memengaruhi organisasi. Organisasi-organisasi lain
menghadapi lingkungan yang sangat dinamis -peraturan pemerintah cepat berubah
dan memengaruhi bisnis mereka, pesaing
baru, kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, preferensi pelanggan yang terus
berubah terhadap produk, dan semacamnya. Secara signifikan, lingkungan yang
statis memberi lebih sedikit ketidakpastian bagi para manajer dibanding lingkungan yang dinamis.
Karena ketidakpastian adalah sebuah ancaman bagi keefektifan sebuah organisasi,
manajemen akan menocba
meminimalkannya. Salah satu cara untuk mengurangi ketidakpastian lingkungan
adalah melalui penyesuaian struktur organisasi.
PROPOSAL
Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam
bentuk rancangan kerja (KBBI, 2002), perencanaan secara sistematis, matang dan
teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik
penelitian di lapangan (field
research) maupun penelitian di perpustakaan (library
research). Keterampilan menulis proposal perlu
dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir
sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.
v
Manfaat Proposal:
• Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
• Menjelaskan secara tidak langsung kepada
pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan
tersebut.
• Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar
mereka memberikan dukungan material maupun
finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah
direncanakan.
• Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
• Menjelaskan secara tidak langsung kepada
pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan
tersebut.
• Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar
mereka memberikan dukungan material maupun
finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah
direncanakan.
v
Ciri-Ciri Proposal:
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
v Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam membuat proposal:
•Penyusunan proposal hendaknya menunjuk orang atau beberapa orang yang ahli dalam menyusun proposal, sebaiknya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan.
•Penyusun proposal mempersiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan, yaitu berupa bahan2 hasil kesepakatan seluruh panitia.
•Menyusun draft proposal dengan sistematis, menarik, dan realistis.
•Proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas, direvisi dan disetujui.
•Dibuat proposal yang telah disempurnakan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
•Proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang dituju, baik internal maupun eksternal.
•Penyusunan proposal hendaknya menunjuk orang atau beberapa orang yang ahli dalam menyusun proposal, sebaiknya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan.
•Penyusun proposal mempersiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan, yaitu berupa bahan2 hasil kesepakatan seluruh panitia.
•Menyusun draft proposal dengan sistematis, menarik, dan realistis.
•Proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas, direvisi dan disetujui.
•Dibuat proposal yang telah disempurnakan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
•Proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang dituju, baik internal maupun eksternal.
v
Sistematika Proposal
A. Proposal penelitian:
· dasar pemikiran
· rumusan masalah
· tujuan penelitian
· asumsi
· hipotesis
· metode penelitian
· lokasi dan sample
penelitian
· jadwal penelitian
· personalia
penelitian
· biaya penelitian
· pustaka acuan
B. Proposal Kegiatan Kemasyarakatan:
· nama kegiatan
· latar belakang
· tujuan
· jenis-jenis
kegiatan
· panitia pelaksana
· waktu dan tempat
pelaksana
· jadwal kegiatan
· biaya
C. Susunan
Proposal
·
Halaman Judul
·
Latar Belakang
·
Tujuan Kegiatan
·
Nama dan Tema Kegiatan
·
Bentuk Kegiatan
·
Peserta
·
Penyelenggara
·
Jadwal dan Lokasi Kegiatan
·
Susunan Acara
·
Susunan Panitia
·
Rencana Anggaran
·
Penutup
·
Penawaran Kerjasama
(sponsorship)
v Penjelasan
Susunan Propasal
A.
Halaman Judul
Berisi nama/judul kegiatan,
lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan, dan penyelenggara yang berinisiatif
merencanakan kegiatan
B.
Latar Belakang
·
Berisi alasan “mengapa”
kegiatan tersebut direncanakan
·
Latar belakang biasanya
berisi 3 bagian yaitu bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup yang
pola kalimatnya dari kalimat/maksud umum ke kalimat/maksud khusus
C.
Tujuan Kegiatan
·
Berisi alasan “untuk apa”
kegiatan tersebut direncanakan
·
Tujuan dapat terdiri dari
minimal 1 tujuan atau lebih yang berurutan dari tujuan yang paling penting
hingga tujuan yang kurang penting
D.
Nama dan Tema Kegiatan
·
Berisi nama/judul kegiatan
dan tema yang diangkat dalam kegiatan
·
Contoh :
- Nama kegiatan : “Lomba Lingkungan Sehat Tingkat
Kelurahan Sukomakmur 2007”
- Tema kegiatan : “Lingkungan Bersih, Masyarakat Sehat”
E.
Bentuk Kegiatan
·
Berisi tentang format/bentuk
sajian kegiatanC
·
Contoh : dengan tema
“Lingkungan Bersih, Masyarakat Sehat”, bentuk kegiatannya seperti :
- Lomba Lingkungan Sehat
- Lomba Membuat Taman Toga
- Penyuluhan Kesehatan Lingkungan
- Penyemprotan Nyamuk Demam Berdarah
F.
Peserta
·
Berisi keterangan tentang
“siapa” yang akan ikut dalam kegiatan
·
Orang yang menjadi peserta
sesuai dengan segmen/jenis kegiatan yang direncanakan
G.
Penyelenggara
·
Berisi keterangan siapa yang
menjadi penyelenggara kegiatan.
·
Biasanya penyelenggara ini adalah
suatu kelompok organisasi atau kumpulan yang hendak melaksanakan kegiatan
karena alasan tertentu
·
Pada bagian penyelenggara ini
perlu pula ditampilkan nama dan nomor kontak atau sekretariat yang dapat
dihubungi
H.
Jadwal dan Lokasi Kegiatan
Berisi keterangan “kapan dan dimana” kegiatan akan
dilaksanakan
I.
Susunan Acara
·
Berisi uraian susunan
acara/pelaksanaan kegiatan dari saat mulai sampai selesai.
·
Bisa ditampilkan dalam bentuk
tabel dengan format kolom tabel sesuai kebutuhan (No, Waktu, Acara,
Pelaksana,dll.)
·
Pada sebuah kegiatan yang
menggunakan pembicara, sebelum penyusunan acara perlu dilakukan konfirmasi
untuk menyesuaikan waktu dan durasi tiap sesi pembicaraan
J.
Susunan Panitia
·
Berisi susunan kepanitiaan
yang telah terbentuk
·
Susunan panitia ini
ditampilkan agar pihak yang membaca dapat memiliki data yang jelas dengan siapa
pihaknya akan bekerjasama.
K.
Rencana Anggaran
·
Berisi rincian pemasukan,
pengeluaran, dan kebutuhan dana yang masih diperlukan
·
Disusun secara sederhana
tetapi tetap menggunakan prinsip penyusunan keuangan
L.
Penutup
· Berisi
kalimat yang menyatakan harapan agar banyak pihak dapat tertarik untuk
mendukung kegiatan.
· Ditandatangani
oleh Ketua Pelaksana / Ketua Panitia dan mengetahui Penanggungjawab kegiatan
M.
Penawaran Kerjasama (sponsorship)
·
Berisi tentang bentuk-bentuk
penawaran kerjasama kepada pihak sponsor
·
Umumnya pihak sponsor
tertarik berpartisipasi dalam kegiatan jika :
- Kegiatan
diikuti / dihadiri oleh banyak orang
- Ada kesempatan untuk display /selling product
- Kemudahan
administrasi dan birokrasi
- Kesesuaian
“apa yang bisa panitia tawarkan/jual” dengan “apa yang diinginkan pihak
sponsor”
·
Berisi tentang bentuk-bentuk
penawaran kerjasama kepada pihak sponsor
·
kepanitiaan membutuhkan
dukungan dalam bentuk dana, dan jumlah dana yang dibutuhkan haruslah sepadan
dengan “Apa yang bisa ditawarkan / dijual“ panitia kepada pihak sponsor
SURAT MENYURAT
Pendahuluan
Dalam suatu
organisasi, keberadaan surat menyurat sangatlah penting. Surat menyurat
terkadang disebut dengan Administrasi. Banyak sekali kegunaan surat menyurat
dalam kegiatan organisasi maupun dalam kehidupan sehari-hari. Di zaman ini
hampir-hampir kita tidak bisa melepaskan diri dari administrasi dan surat
menyurat, seperti KTP, SIM, SKKB, akte tanah, dll. Karena itu pengetahuan
tentang adminstrasi dan surat menyurat adalah merupakan kemampuan dasar yang
harus dimiliki oleh setiap pelaku organisasi.
Arti Dan Fungsi Surat
v Ditinjau
dari segi isinya surat adalah jenis karangan (komposisi) paparan. Di dalam
surat tersebut penulis berusaha mengemukakan maksud dan tujuannya serta
menjelaskan apa yang dipikirkan dan dirasakannya.Apabila ditinjau dari
peraturannya maka surat adalah percakapan yang tertulis. Sejenis dengan
percakapan (dialog/conversation/muhadatsah) yang biasa kita lakukan
sehari-hari, meski masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan tersendiri.
v Sedang fungsi dari surat adalah :
·
Sebagai alat komunikasi
·
Sebagai alat bukti tertulis
·
Sebagai alat pengingat
·
Sebagai alat bukti historis
·
Sebagai duta organisasi
·
Sebagai pedoman kerja
v Wujud, Jenis, Bentuk Dan Bahasa Surat
Wujud surat yang kita kirimkan bisa berupa :
kartu pos, warkat pos, surat bersampul (beramplop), memo, nota dan telegram.
v Jenis suratberdasarkan
isinya dibagi menjadi :
1.Surat
pribadi, berisi masalah pribadi yang dikirimkan perorangan
2.Surat
dinas/resmi, berisi masalah kedinasan atau administrasi
pemerintah/organisasi.Karena sifatnya resmi maka surat resmi harus ditulis
dengan bahasa yang resmi. Contoh surat resmi di antaranya adalah surat
keputusan, instruksi (surat perintah), surat tugas, surat edaran, surat
panggilan, nota dinas, penguimuman, dan surat undangan rapat organisasi/dinas.
3.Surat
niaga/dagang, berisi masalah perniagaan/perdagangan. Contoh surat perniagaan
adalah surat permintaan penawaran, surat pesanan, surat tagihan, dll.
Bentuk
surat
ialah susunan letak bagian-bagian surat. Variasi susunan bagian-bagiannya
menyebabkan timbulnya bermacam-macam bentuk surat. Dalam menulis surat
hendaknya dipilihbentuk yang tepat, untuk memperoleh kemudahan dan keseragaman
dalam administrasi.
v Dalam surat menyurat resmi ada lima bentuk
surat, yaitu :
1.Lurus
penuh
2.Lurus
3.Setengah
lurus
4.Resmi
Indonesia lama
5.Resmi Indonesia baru
Bahasa yang dipakai
dalam surat resmi adalah bahasa baku. Bahasa baku adalah bahasa yang benar
menurut kaedah bahasa dan sudah dilazimkan/telah dianggap biasa dalam
penggunaan sehari-hari. Bahasa baku dapat dikenali dari ejaannya, pemakaian
kata, bentuk kata dan kalimat.
v Bagian-Bagian Surat
A.
Bagian-bagian
surat resmi yang lengkap adalah sebagai berikut :
1.Kepala
(Kop)
2.Nama
tempat dan tanggal
3.Nomor
4.Lampiran
(lamp.)
5.Hal/perihal
6.Alamat
7.Salam
pembuka
8.Isi
(batang tubuh surat)
9.Salam
penutup
11.Nama
terang
12.Jabatan
penanda tangan
13.Tembusan
14.Stempel
Keterangan :
1.Kepala surat, biasanya diketik
dipinggir kiri atas tapi boleh juga diketik di tengah. Kepala surat berisi nama
organisasi/perusahaan, lambang organisasi, alamat organisasi, nomor telepon
(kalau ada), nomor kotak pos (kalau ada). Kepala surat penting sekali untuk
menunjukkan resmi atau tidaknya organisasi yang mengirim surat tersebut.
Apabila organisasinya sudah mantap, maka lebih baik kepala surat dicetak, tidak
diketik.
2.Tanggal surat, diketik dipinggir
kanan bawah di atas tanda tangan atau jabatan penanda tangan surat. Bisa juga
ditulis di kiri atas atau kanan atas.Dalam penulisan tanggal tidak boleh
disingkat, seperti 3 Jan. 2001 atau 3 – 1 – 2001, tapi harus ditulis 3 Januari
2001.
3.Nomor, surat resmi selalu diberi
nomor urut, kode, dan tahun.
Contoh
: PPA/A-I/01/I-2001
Keterangan :
PPA adalah kode
bahwa surat dikeluarkan oleh PP. Al-Khoirot,
A-I adalah kode
surat keluar untuk masyarakat luas,
01 adalah nomor
urut surat,
I-2001 adalah
keterangan tentang bulan dan tahun.
Contoh kode surat
adalah sebagai berikut :
A-I : Surat
keluar untuk masyarakat luas.
A-II:Surat keluar
untuk mohon sumbangan.
A-III:Surat
keluar untuk Pesantren lain.
A-IV: Surat
keluar untuk santri PPA
4.Lampiran (Lamp.), lampiran adalah
sesuatu yang disertakan dalam sebuah surat misalnya proposal, ijazah dan lain
sebagainya.
5.Hal/Perihal, bagian ini menunjukkan
isi atau inti surat secara singkat. Dengan membaca Hal/Perihal maka sipenerima
surat dapat mengetahui dengan cepat masalah/hal apa yang ditulis dalam surat
tersebut. Untuk itu Hal/Perihal ditulis secara singkat dan jelas.
6.Alamat surat, bagian ini ada dua,
alamat yang diletakkan di bagian luar surat (amplop) dan alamat yang diletakkan
di bagian dalam surat. Alamat dapat menyebutkan nama orang/nama jabatan, nama
jalan dan nomor rumah, serta nama kota. Sedang untuk yang disampaikan bagi
pengurus internal organisasi biasanya cukup di beri alamat : di tempat. Untuk
penulisan nama orang, jabatan, daerah, jalan harus diawali dengan huruf
kapital, serta penulisannya harus cermat dan tidak merubah tulisan. Di depan
nama diberi kata Yang Terhormat (disingkat Yth.). Dan diberi kata sapaan
Saudara (Sdr.), Bapak dan Ibu
7.Salam Pembuka, adalah merupakan tanda
hormat pengirim sebelum ia berbicara dalam surat. Salam pembuka bisa
menggunakan Assalamualaikum Wr. Wb. Atau dengan memakai kata : dengan hormat.
8.Isi surat, terdiri dari tiga bagian :
pembukaan, isi dan maksud surat, dan penutup.
9.Salam penutup, ditulis setelah
penutup surat dan kemudian diberi koma.
10.Tanda tangan, diletakkan setelah
salam penutup, atau di letakkan setelah nama jabatan penanda tangan. Apabila
surat ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris maka ketua berada disebelah
kiri surat dan sekretaris berada di sebelah kanan surat.
11.Nama terang, adalah nama dari penanda
tangan surat. Harus di awali dengan huruf kapital dan tidak usah di ahiri dengn
titik.Dan menurut peraturan terbaru tidak usah memakai garis bawah.
12.Jabatan penanda tangan, bagian ini
ditulis di bawah salam penutup atau di bawah tanggal, apabila tanggalnya
ditulis di bagian kanan bawah. Atau bisa juga ditulis di bawah nama penanda
tangan, dan tetap tidak usah garis bawah di bawah nama penanda tanga.
13.Tembusan, atau sering disebut dengan
c.c. (carbon copy). Tembusan dibuat apabila ada pihak-pihak lain yang dianggap
perlu mengetahui isi surat tersebut atau mempunyai sangkut paut dengan isi
surat akan tetapi bukan merupakan pihak yang menjadi tujuan utama dari surat.
Tembusan ditulis di bagian bawah kiri surat lurus dengan tulisan nomordan
lampiran.
14.Stempel, adalah tanda bahwa surat
tersebut betul-betul dikirimkan oleh lembaga yang namanya tertera dalam stempel
tersebut. Untuk menghindari pemalsuan dengan cara poto copy, maka sebaiknya
tinta stempel tidak berwarna hitam. Stempel di letekkan di bagian kanan bawah
surat apabila surat tersebut ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
(dibagian nama sekretaris). Sedang apabila surat hanya ditanda tangani oleh
satu orang saja, maka stempel diletakkan di atas nama penanda tangan surat
tersebut. Menurut kebiasaan, stempel adalah sesuatu yang sangat berharga dan
tidak setiap orang bisa mempergunakannya, hanya sekretaris atau ketua saja yang
mengetahui keberadaan stempel tersebut.
Latar
belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti
yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara
operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di
dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia.Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan
Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan
Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah
dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka
upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan
sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.Berdasarkan surat Direktur Jendral
Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal
Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan
pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan
konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
- Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
- meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- mempertinggi budi pekerti,
- memperkuat kepribadian,
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan
Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati
suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga
proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat
berlangsung dengan mantap.Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara
lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan
ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan
yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan
kekeluargaan yang mantap.
STRUKTUR
ORGANISASI
Pada dasarnya setiap OSIS di satu
sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang
lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas :
- Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
- Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
- Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua I
- Wakil Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sektetaris I
- Sekretaris II
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur
kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus
mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
ARTI LAMBANG
Arti
bentuk dan warna lambang OSIS:
1.
Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan
bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang
berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab,
ajar, aktif, dan amal.
2. Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu
pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan
bangsa dan negara.
3. Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan
rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas
kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat
kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala
kesulitan.
4. Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang
lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang
menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
5. Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup
menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
6. Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan
adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
7. Tujuh belas butir padi,
delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas
kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati
para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi
penuh para siswa.
8. Warna kuning
Sebagai dasar
lambang yaitu warna kehormatan/agung.Suatu kehormatan bila generasi muda diberi
kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk
kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata
kepada tanah air, bangsa dan negara.
9. Warna coklat & Warna Putih
Warna tanah Indonesia, berpijak pada
kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.Warna kebangsaan
Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
UU TENTANG OSIS
1.
UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2.
UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3.
PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4.
Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
5.
Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6.
Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
v UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru
dan Dosen
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan :
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau
sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus
memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti
yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat
jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama
penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari
berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X
terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan
diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak
cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru
seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu
mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin
dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasionalPersyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai
pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan
pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan
kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan
lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap
tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi
dasar.
Ketentuan
mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan
:
Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan
untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4),
dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang
pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat
dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan tehnilogi serta seni.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program
studi.
9 – kurikulum : Kurikulum tingkat satuan
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan
pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang
bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau
Matematika.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur
oleh perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 10
1. Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum
mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang
didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan
dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola
kelas dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang
tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang
baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai
sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di
contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting
bagi keberhasilan belajar anak didik. Misalnya dalam
bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut
mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah
guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran.
Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya
pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang
diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil
belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam
perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal
10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi
pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada
ayat 1.
Pasal 11
1.
Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.
Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik
setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal
11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
Pasal
11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik
yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang
kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif,
finansial, dan akademik.
Pasal
11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu
dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan
kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan.
Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada
ayat 1 sampai ayat 3.
Beban
belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan
dalam satuan kredit semester (SKS).
Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Beban
belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan
tertentu.
Penjelasan
:
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik
memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 13
1.
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat,
SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan
vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
Penjelasan
:
Pasal
13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan
untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah
penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang
pendidik yang profesional.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
a)
memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b)
mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c)
memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d)
memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e)
memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan,
f)
penghargaan, dan/atau sanksi
kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan
peraturan perundang-undangan;
g)
memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h)
memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi;
i)
memiliki kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j)
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
14 ayat 1
a)
Yang dimaksud dengan penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b)
Setiap pendidik yang profesional
dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari
pemerintah.
c)
Guru dalam melaksanakan tugasnya
memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar
atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d)
Guru memiliki kesempatan untuk
meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
e)
Dalam melaksanakan tugas sebagai
tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan
pendidikan yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang
ia lakukan.
f)
Guru diberikan kewenangan untuk
memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan
dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan
untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki
prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang
berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib.
g)
Guru dalam melaksanakan tugasnya
memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau
mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
h)
Guru memiliki kebebasan untuk
menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i)
Memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
j)
Memiliki kesempatan
untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k)
Guru berhak mendapatkan kesempatan
untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan
keterampilan profesinya sebagai guru
Pasal 15
1.
Penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi
gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Pasal
15 ayat 1
a)
Yang dimaksud dengan gaji pokok
adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan
masa kerja.
b)
Yang dimaksud dengan tunjangan
yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen
kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c)
Yang dimaksud dengan tunjangan
profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d)
Yang dimaksud dengan tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e)
Yang dimaksud dengan maslahat
tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
Pasal
15 ayat 2
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam
perundang-undangan
Pasal
15 ayat 3
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau
yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Pasal 16
1.
Pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan
profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi dari pemerintah.
Pasal
16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali
gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya.
Pasal
16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
Pasal
16 ayat 4
Untuk
tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)
Pasal 17
1.
Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.
Tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan
:
Pasal
17 ayat 1
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi guruyang
diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg
diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang
memberikan memberikan subsidi tunjangan fungsional(ayat 2).
Pasal
17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah
program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang
bertugas di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal
17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Pasal 18
1.
Pemerintah memberikan tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas
di daerah khusus.
2.
Tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
18 ayat 1
Yang
dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada
guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Pasal
18 ayat 2
Tunjangan
Khusus diberikan kepada guru yg
bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah
khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas
yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah
diatur dalam peraturan pemerintah
Pasal 19
1.
Maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang
diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan
penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
4.
Penjelasan
:
Pasal
19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan
memperoleh pendidikan bagi putera – puteri guru dan bentuk
kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan
untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan
keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi
syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan
tertentu
Pasal
19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan
bagi putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh
pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal
19 ayat 3
Ketentuan
lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a. merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa.
Penjelasan
:
a. supaya kegiatan pembelajaran yang
dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat
perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang
akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi
kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b. Guru harus mampu meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan
perkembangan zaman
c. Dalam proses pembelajaran guru
harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh
membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d. Dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus
mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e. Sebagai pendidik guru harus bisa
memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara
siswa maupun guru dan masyarakat.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah
dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara
Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan
dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah
khusus di wilayah Indonesia
Pasal
21 ayat 2
Mengenai
penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur
dengan peraturan pemerintah
Pasal 22
1. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi
kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan
langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi
tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal
22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru
telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1. Pemerintah mengembangkan sistem
pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2. Kurikulum pendidikan guru pada
lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan
lokal.
Penjelasan
:
Pasal
23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah
menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru
tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal
23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu
meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional
dan mencapai pendidikan internasional.
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan :
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau
sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus
memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang
dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru harus sehat jasmani, tidak
berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru
sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang
guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar
dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga
tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta
warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga harus sehat rohani (mental),
tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru
tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki kamampua untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasionalPersyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai
pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan
pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan
kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan
lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan
:
Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan
untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4),
dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang
pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat
dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan tehnilogi serta seni.
Pasal 10
1. Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Misalnya sebelum
mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang
didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan
dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola
kelas dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga
pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya
manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan
teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan
tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya)
dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan
faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Misalnya
dalam bertutur kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru
tersebut mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah
guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran.
Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya
pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang
diajarkannya serta mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil
belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam
perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal
10 ayat 2
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi
pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada
ayat 1.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2. Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik
setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal
11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
Pasal
11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik
yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang
kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi
yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
Pasal
11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu
dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan
kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan.
Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah dijelaskan pada
ayat 1 sampai ayat 3.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan
tertentu.
Penjelasan
:
Maksudnya setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik
memiliki hak untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
13 ayat 1
Maksudnya pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan
untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah
penyelenggaraan beasiswa untuk guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang
pendidik yang profesional.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.) memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.) mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.) memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.) memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e.) memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan,
f.) guru,
dan peraturan perundang-undangan;
g.) memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.) memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.)
memiliki kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.)
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.) memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
14 ayat 1
a. Yang dimaksud dengan penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b. Setiap pendidik yang profesional
dan berprestasi memiliki kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari
pemerintah.
c. Guru dalam melaksanakan tugasnya
memperoleh perlindungan dari pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar
atau mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d. Guru memiliki kesempatan untuk
meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
e. Dalam melaksanakan tugas sebagai
tenaga pendidik guru bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan
yang menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f. Guru diberikan kewenangan untuk
memberikan penilaian hasil belajar pada peserta didik dan guru juga berperan
dalam penentuan kelulusan peserta didik.selain itu guru memiliki kewenangan
untuk memberikan penghargaan (reward) kepada peserta didik yang memiliki
prestasi baik serta guru berhak memberikan hukuman/sanksi kepada siswa yang
berperilaku buruk atau yang melanggar tata tertib
g. Guru dalam melaksanakan tugasnya
memperoleh jaminan keselamatan . Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau
mendapat tugas di daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
h. Guru memiliki kebebasan untuk
menjadi anggota suatu organisasi profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i. Memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pendapatnya dalam rangka untuk menentukan kebijakan pendidikan
j. Memiliki kesempatan
untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k. Guru berhak mendapatkan kesempatan
untuk mengikuti pelatihan pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan
keterampilan profesinya sebagai guru
Pasal 15
1.
Penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi
gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Pasal
15 ayat 1
a)
Yang dimaksud dengan gaji pokok
adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan
masa kerja.
b)
Yang dimaksud dengan tunjangan
yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen
kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c)
Yang dimaksud dengan tunjangan
profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d)
Yang dimaksud dengan tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e)
Yang dimaksud dengan maslahat
tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
Pasal
15 ayat 2
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam
perundang-undangan
Pasal
15 ayat 3
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau
yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan
tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi.
Bagian Keempat : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
16 ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi dari pemerintah.
Pasal
16 ayat 2
Tunjangan profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali
gaji pokok yang diperoleh guru setiap bulannya
Pasal
16 ayat 3
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal
16 ayat 4
Untuk
tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)
Pasal 17
1. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan
:
Pasal
17 ayat 1
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah berdasarkan pangkatnya , diberikan meliputi guruyang
diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat oleh satuan pendidikan yg
diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah & Pemda yang
memberikan memberikan subsidi tunjangan fungsional(ayat
2).
Pasal
17 ayat 2
Program subsidi tunjangan fungsional adalah program
pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas
di sekolah negeri atau swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar.
Pasal
17 ayat 3
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan
kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Pasal 18
1. Pemerintah memberikan tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas
di daerah khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
18 ayat 1
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan
yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Pasal
18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yg
bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal
18 ayat 3
Guru
yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang
berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk tempat tinggal selama
masa penugasan.
Pasal
18 ayat 4
Untuk
ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang guru telah diatur dalam
peraturan pemerintah.
Pasal 19
1. Maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang
diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan
penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
19 ayat 1
Maslahat
Tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk
tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan
kesehatan, kemudahan
memperoleh pendidikan bagi putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi
putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi
putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh
pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya maslahat tambahan berupa bentuk
tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan
kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain
dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah.
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa.
Penjelasan
:
a. supaya kegiatan pembelajaran yang
dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan
pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di
lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan
belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b. Guru harus mampu meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan
perkembangan zaman
c. Dalam proses pembelajaran guru
harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh
membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d. Dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus
mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e. Sebagai pendidik guru harus bisa
memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara
siswa maupun guru dan masyarakat.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah
dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara
Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
21 ayat 1
Dalam keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan
dimanapun dan kapanpun guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah
khusus di wilayah Indonesia
Pasal
21 ayat 2
Mengenai penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan
pada ayat 1 dan diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 22
1. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi
kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan tinggi akan
langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk langsung menjadi
tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan nasional.
Pasal
22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru
telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1. Pemerintah mengembangkan sistem
pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2. Kurikulum pendidikan guru pada
lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan
lokal.
Penjelasan
:
Pasal
23 ayat 1
Guru untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah
menyelenggarakan pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru
tersebut berada diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal
23 ayat 2
Setiap guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu
meningkatkan nutu pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional
dan mencapai pendidikan internasional
0 komentar:
Posting Komentar